Dewan Minta Bupati Inhil Tegas Evaluasi Kinerja ASN

Header Halaman Destop

Banner Iklan Sariksa

Dewan Minta Bupati Inhil Tegas Evaluasi Kinerja ASN

Rabu, 31 Maret 2021

Muammar Armain, S.Sos.i., M.Si Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Inhil

PKBRIAU.ID, Indragiri Hilir  Bupati HM Wardan diminta agas lebih tegas mengevalusi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 


Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Inhil Mu'ammar Armain, kepada awak media di Tembilahan, Selasa (30/3/2020).


"Bupati Wardan harus lebih tegas mengevaluasi disiplin pegawai terutama Kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Mu'ammar.


Apa lagi, kata Mu'ammar, baru-baru ini Menteri MenpanRB Cahyo Kumolo dengan tegas menyampaikan bahwa bupati /wali kota boleh mengganti Sekda dan Kepala OPD setiap bulan apabila tidak mampu membantu bupati dalam bertugas.


Tugas ASN itu, menurutnya harus tunduk dan tegak lurus kepada pimpinan walaupun dalam seleksinya dilakukan secara terbuka sesuai PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan PermenpanRB No.15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi.


Baginya yang terpenting itu adalah bupati harus tegas, tentunya dengan  menggunakan sistem aplikasi I-dis ( integrated discipline ) sesuai surat edaran KemenpanRB Nomor 1 tahun 2021.


"Intinye bupati wajib tegas dalam melakukan evaluasi bagi Kepala OPD dan pegawainya," pungkasnya.