H. Abdul Wahid Ketua DPW PKB Prov. Riau |
PKBRIAU.ID, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendukung Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa yang diusulkan pemerintatah sebagai salah satu RUU perioritas yang masuk pada prolegnas untuk tahun 2021
Hal ini diungkapkan Abdul Wahid Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKB saat ditemui di komplek parlemen senayan jakarta, kamis sore (14/1/21)
Menurut Abdul Wahid dalam pandangan mini fraksi PKB memberikan pertimbangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat berperan bagi kemajuan dan kesejahteraan desa.
"dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang baru saja di sah kan, BUMdes diharuskan untuk berbadan hukum. Hal itu tentu memberi ruang bagi BUMDes untuk dapat berkembang lebih luas dalam mengembangkan potensi yang ada desa, kita tau bahwa BUMDes sangat diharapkan dapat berperan untuk kesejahteraan dan kemajuan Desa". papar politisi muda PKB ini.
Lebih lanjut Wahid juga mengatakan dengan Berbadan Hukum tersebut, BUMDes lebih leluasa untuk mengakses dukungan dari pihak luar
"Dalam hal pengembangan potensi desa dengan status badan hukum tersebut, BUMDes dapat mengusahakan untuk memproleh dukungan modal baik dari lembaga keungan maupun dari pihak ketiga yang tertarik untuk berinvestasi" lanjut wahid lagi
selain itu, dikatakan wahid lagi "Peran BUMDes dalam menopang pembangunan nsional dari pinggir, khususnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, dengan memaksimalkan segala sumber daya serta potensi desa agar menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomis. oleh sebab itu FPKB mendukun terkait RUU ini" tutup Anggota Komisi VII DPR RI ini. ***