HMIPEKANBARU, Jakarta - Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, ternyata total nilai zakat yang dikeluarkan masyarakat Indonesia sepanjang 2010 hanya Rp 1,5 triliun. Nilai tersebut masih lebih rendah dibandingkan zakat yang terkumpul di Malaysia dan negara lain dengan jumlah penduduk jauh lebih kecil.
Demikian kata Presiden SBY dalam acara sosialiasi Zakat Nasional, Kamis (17/3/2011) malam. Acara berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
"Malu kita sebagai negara dengan umat Islam terbesar di dunia dan banyak yang mampu mengeluarkan zakat, itu angkanya baru Rp 1,5 triliun. Bandingkan dengan Malaysia dan negara lain," ujar SBY.
"Boleh kita kritis, tapi jangan lupa zakat," sambungnya.
Menurutnya, pemerintah telah mempunyai payung hukum untuk merangsang warga negara lebih aktif membayar zakat. Yaitu melalui UU 39/1999 yang di dalamnya ada klausul yang mengatur bahwa jumlah zakat yang dibayarkan bisa dikurangkan dari pendapatan kena pajak.
"Dari kacamata negara tidak ada yang dirugikan. Dari pembayar pajak juga gamblang, tidak tumpang tindih. Saya harap itu benar-benar disosialisasikan sehingga kalau tahun lalu Rp 1,5 triliun, tahun-tahun ke depan naik bertriliun-triliun," papar SBY.
Untuk pelaksanaannya di lapangan, tentu membutuhkan koordinasi sinergis antara jajaran pemerintah dengan Baznas dan Bazda. Termasuk peran serta berbagai elemen masyarakat, seperti kalangan perguruan tinggi, untuk mendorong semangat membayar zakat.
"Wajib hukumnya Baznas berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bazda dengan pemda. Jangan tidak jelas pengelolaannya dan tidak sampai ke tujuan. Kalau itu dapat dilaksanakan dengan baik, umat akan mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan," wanti SBY
Demikian kata Presiden SBY dalam acara sosialiasi Zakat Nasional, Kamis (17/3/2011) malam. Acara berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
"Malu kita sebagai negara dengan umat Islam terbesar di dunia dan banyak yang mampu mengeluarkan zakat, itu angkanya baru Rp 1,5 triliun. Bandingkan dengan Malaysia dan negara lain," ujar SBY.
"Boleh kita kritis, tapi jangan lupa zakat," sambungnya.
Menurutnya, pemerintah telah mempunyai payung hukum untuk merangsang warga negara lebih aktif membayar zakat. Yaitu melalui UU 39/1999 yang di dalamnya ada klausul yang mengatur bahwa jumlah zakat yang dibayarkan bisa dikurangkan dari pendapatan kena pajak.
"Dari kacamata negara tidak ada yang dirugikan. Dari pembayar pajak juga gamblang, tidak tumpang tindih. Saya harap itu benar-benar disosialisasikan sehingga kalau tahun lalu Rp 1,5 triliun, tahun-tahun ke depan naik bertriliun-triliun," papar SBY.
Untuk pelaksanaannya di lapangan, tentu membutuhkan koordinasi sinergis antara jajaran pemerintah dengan Baznas dan Bazda. Termasuk peran serta berbagai elemen masyarakat, seperti kalangan perguruan tinggi, untuk mendorong semangat membayar zakat.
"Wajib hukumnya Baznas berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bazda dengan pemda. Jangan tidak jelas pengelolaannya dan tidak sampai ke tujuan. Kalau itu dapat dilaksanakan dengan baik, umat akan mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan," wanti SBY