Hmi Pekanbaru, Jakarta - Mabes Polri mulai terbuka soal kasus Gayus. KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan diundang membedah kasus Gayus secara khusus.
"Tadi saya ketemu Pak Ito Kabareskrim bahwa minggu depan ini akan merencanakan gelar kasus Gayus ini," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (25/11/2010).
Menurut Iskandar, Polri akan membuka sejauh mana penanganan kasus Gayus selama ini. Sehingga KPK dan lembaga lain bisa melihat dan memberikan masukan.
"Apa saja yang sudah dilakukan oleh polisi. Apa saja hambatan-hambatan selama ini. Dari sekian kasus ini kita lihat nanti. KPK diundang, Satgas Mafia Hukum diundang, pejabat internal, semuanya diundang Propam, Irwasum, semua diundang," jelasnya.
Iskandar mengatakan, gelar perkara yang akan dibuka merupakan kasus Gayus dari awal hingga akhir. Namun, Iskandar menegaskan bahwa gelar perkara ini belum berarti KPK bisa mengambil. Terkait hari apa gelar perkara digelar, Iskandar belum bisa memastikan.
Apakah ini hanya gelar perkara atau langsung bisa dilimpahkan?
"Ngga, ini kan sifatnya kita buka dulu. Kita lihat mana yang sudah dilakukan polisi, KPK kan punya kewenangan untuk mensupervisi bisa saja KPK memberikan arahan. Bukan berarti ambil alih," tambahnya.
Sebelumnya banyak kalangan mendesak agar kasus Gayus ditangani oleh KPK. Namun, Polri menegaskan bahwa kasus Gayus tetap diproses polisi dan tidak akan diserahkan kepada KPK.
"Tadi saya ketemu Pak Ito Kabareskrim bahwa minggu depan ini akan merencanakan gelar kasus Gayus ini," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (25/11/2010).
Menurut Iskandar, Polri akan membuka sejauh mana penanganan kasus Gayus selama ini. Sehingga KPK dan lembaga lain bisa melihat dan memberikan masukan.
"Apa saja yang sudah dilakukan oleh polisi. Apa saja hambatan-hambatan selama ini. Dari sekian kasus ini kita lihat nanti. KPK diundang, Satgas Mafia Hukum diundang, pejabat internal, semuanya diundang Propam, Irwasum, semua diundang," jelasnya.
Iskandar mengatakan, gelar perkara yang akan dibuka merupakan kasus Gayus dari awal hingga akhir. Namun, Iskandar menegaskan bahwa gelar perkara ini belum berarti KPK bisa mengambil. Terkait hari apa gelar perkara digelar, Iskandar belum bisa memastikan.
Apakah ini hanya gelar perkara atau langsung bisa dilimpahkan?
"Ngga, ini kan sifatnya kita buka dulu. Kita lihat mana yang sudah dilakukan polisi, KPK kan punya kewenangan untuk mensupervisi bisa saja KPK memberikan arahan. Bukan berarti ambil alih," tambahnya.
Sebelumnya banyak kalangan mendesak agar kasus Gayus ditangani oleh KPK. Namun, Polri menegaskan bahwa kasus Gayus tetap diproses polisi dan tidak akan diserahkan kepada KPK.