Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI saat memberikan sambutan di acara perayaan Harlah PKB ke22 di DPP PKB |
PKBRIAU.ID, Jakarta - Rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau Sembako menuai kritik dari banyak pihak. Rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar dengan tegas meminta kebijakan itu ditinjau ulang. Menurutnya langkah tersebut berpotensi makin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.
“Saya kira perlu ditinjau ulang (rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai obyek pajak), apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata pria yang karib disapa Gus AMI di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Saat ini kata dia, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omset dagang menurun.
“Kalau Sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat, karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat banyak,” tutur Gus AMI.
Dengan demikian, lanjut Gus AMI, akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya terutama pekerja/karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.
Di sisi lain, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan property, yang tentu saja bertujuan untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat.
“Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” tukas Gus AMI.