Palu Diketok! 25 TPS di Wilayah Torganda Diperintahkan PSU Oleh MK

Header Halaman Destop

Banner Iklan Sariksa

Palu Diketok! 25 TPS di Wilayah Torganda Diperintahkan PSU Oleh MK

Senin, 22 Maret 2021



PKBRIAU.ID, Pekanbaru Sengketa Pilkada Kabupaten Hulu (Rohul), Riau, akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan memutuskan sengketa untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang alias PSU, Senin (22/03/2021).


PSU diperintahkan pada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kesemuanya berada dikawasan PT Torganda.


"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," demikian dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut, Senin 22 Maret 2021.


25 TPS yang diperintahkan untuk PSU adalah TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.


Semua TPS tersebut berada di wilayah Kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.

KPU diberi waktu 30 hari kerja menggelar PSU sejak putusan MK tersebut dibacakan.***