Korupsi sudah Jadi Cita-Cita | Refleksi Akhir Tahun

Header Halaman Destop

Banner Iklan Sariksa

Korupsi sudah Jadi Cita-Cita | Refleksi Akhir Tahun

Rabu, 10 Desember 2014

HMI Pekanbaru - Malah itu secara terselubung sudah dicita-citakan sebelum memangku jabatan publik yang diraih dengan mengeluarkan banyak uang. Setelah terpilih, uang yang dikeluarkan harus dikembalikan. Baik yang dipinjam untuk biaya kampanye maupun karena dibantu pengusaha sebagai donor kampanye. Itu tentu saja tidak gratis karena akan dibayar dengan proyek.

Bukti tersebut sudah banyak tersaji di sidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), seperti ada fakta penyelewengan APBN-APBD untuk kepentingan politik oleh sejumlah kepala daerah yang jadi terdakwa. Sinyalemen lainnya dapat dikonotasi pada adanya anggota legislatif dan eksekutif yang berselingkuh dengan pengusaha atau menjadi broker proyek. Sepak terjang elite politik dan kekuasaan yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dicatat sebagai pembenaran bahwa secara terselubung 'korupsi sudah jadi cita-cita'.

Sejak era reformasi, korupsi bukan hanya menjadi langganan pemegang kekuasaan di pusat. Justru itu ironis karena fakta menunjukkan kalau pemerintahan di daerah telah menjadi lumbung korupsi baru. Begitulah imbas negatif dari desentralisasi yang bukan hanya mendistribusi kekuasaan, melainkan juga distribusi korupsi yang dibalut implementasi pemerataan dari pusat ke daerah.

Jika mau jujur, itu sebagai bukti kalau negara sudah terjebak pada pelembagaan korupsi. Negara terlalu lemah dalam upaya pencegahan, sementara tindakan represif belum menunjukkan tandatanda keberhasilan. Itulah yang patut menjadi perhatian serius dalam menyambut Hari Antikorupsi Dunia 9 Desember 2014, bukan hanya diperingati secara seremonial atau aksi unjuk rasa semata. 


Tidak gratis 

Banyak yang menilai demokrasi berbiaya tinggi menjadi pemicu potensial bagi ses eorang melakukan penyalahgunaan wewenang saat kekuasaan diraih. Uang besar yang dikeluarkan saat kampanye atau proses meraih kekuasaan, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, bisa mendorong seseorang melakukan korupsi. Tujuannya, ingin mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan. Bukan hanya modal yang harus kembali, melainkan juga perlu ada labanya.

Meraih kekuasaan dengan biaya mahal merupakan indikator yang sulit dibantah kalau 'korupsi sudah bagian dari cita-cita'. Apalagi, gaji dan tunjangan yang diperoleh selama lima tahun menjabat tidak sepadan jumlahnya dengan uang yang dikeluarkan. Begitulah realitas untuk menduduki kursi kekuasaan, siapa pun boleh ikut asalkan pun y a uang. Muncullah anekdot di ruang publik bahwa 'orang miskin dilarang jadi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif (caleg)'.

Rasanya tidak ada jabatan publik di negeri ini yang betul-betul gratis, selalu ada ongkosnya. Bergantung pada tinggi dan besarnya jabatan yang diincar. Semakin besar posisi suatu jabatan, semakin besar pula biaya yang harus disiapkan. Mungkin saja ada syarat biaya pendaftaran yang tidak besar jumlahnya, tetapi biasanya perlu biaya tambahan untuk pelicin.

Lantaran banyaknya orang yang mengincar jabatan itu. Setelah berkuasa, tentu harus setara dengan usaha keras dan biaya yang dikeluarkan.

Muncullah tuntutan fasilitas yang melebihi anggaran yang telah diinvestasikan. Banyak fakta hukum yang terungkap dalam sidang pengadilan korupsi. Anggota legislatif atau pejabat publik yang jadi terdakwa yang berasal dari partai politik karena pengaruh pembiayaan politik yang tinggi.

Demokrasi memang tidak gratis karena butuh biaya, begitu kata para praktisi demokrasi.

Tetapi, ada juga yang bisa duduk di kursi kekuasaan tanpa mengeluarkan biaya tinggi. Kalaupun ada biaya, itu tidak akan mendorongnya untuk mengembalikan dana yang dikeluarkan dengan korupsi. Sosok seperti itulah yang mestinya dicari dan dipilih, meski susah ditemukan. Banyak caleg yang tidak mau melaporkan buku rekening kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum. polisian, dan kejaksaan yang bertindak.

Menumbuhkan rasa malu kalau korupsi sudah dicita-citakan, setidaknya bisa dilakukan dengan mematangkan institusionalisasi demokrasi. Itu akan menjadi alat pencegahan korupsi dengan menanamkan pemahaman bahwa jabatan yang akan diraih ialah amanah, bukan ajang cari uang secara tidak halal. Merasa malu kalau terlibat korupsi harus terus digelorakan seluruh pilar demokrasi.

Kalaupun KPK selaku institusi antikorupsi begitu hebat memberantas korupsi, tidak berarti upaya pencegahan diabaikan. Gerakan sosial membudayakan rasa malu melakukan korupsi harus dilembagakan. Segarang apa pun KPK, negeri ini akan tetap kedodoran memerangi korupsi yang sudah menggurita. Artinya, pencegahan jauh lebih penting ketimbang penindakan yang tidak berefek penjeraan.

Oleh karena itu, bila gagal melembagakan demokrasi dan pencegahan, apalagi korupsi sudah dicita-citakan, perilaku korupsi yang akan melembaga di tengah masyarakat. Kita mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan KPK pada Selasa (2/12) terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron yang diduga menerima suap dari dua orang pengusaha terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan. 

Penangkapan itu, seperti menayangkan kisah dinasti kekuasaan yang korup. Apalagi, Fuad dikenal sebagai `orang kuat' dan berkuasa selama 10 tahun lebih di Bangkalan yang konon dijuluki `Dinasti sang Kanjeng' lantaran kuatnya cengkeraman kekuasaannya.


Marwan Mas, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa 45, Makassar & Penulis Buku "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"