HMI PEKANBARU,- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, membantah membuat sensasi dengan pemunculan isu jual-beli pasal Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Isu itu merupakan bagian ilustrasi dari ceramah saya saat menjadi keynote speaker dalam sebuah seminar," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 November 2011.
Saat bicara tentang politik hukum, kata Mahfud, ia mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan Undang-undang di Indonesia buruk. Salah satunya adalah karena sering terjadi tukar menukar isu dan jual beli dalam penentuan isi pasal-pasal Undang-undang.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011 di mana 97 di antaranya dikabulkan karena inkonstitusional. Mahfud menilai buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU.
Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, menyatakan pernah mendengar informasi dari pemerintah soal praktek jual-beli ayat atau pasal Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat.
Informasi tersebut dia peroleh saat masih duduk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. "Itu betul. Saya dengar dari pemerintah sendiri, bagaimana sulitnya pemerintah, waktu saya sebagai Wantimpres dulu, yang meminta dilibatkannya DPD supaya ada checks and balances," kata Adnan Buyung ketika dijumpai di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta. (eh)