KPK Berharap Moratorium Remisi Dibakukan

Header Halaman Destop

Banner Iklan Sariksa

KPK Berharap Moratorium Remisi Dibakukan

Rabu, 02 November 2011
HMI PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin yang mencetuskan kebijakan moratorium (penghentian sementara) remisi dan pembebasan bersyarat koruptor. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kebijakan moratorium itu sebaiknya dituangkan dalam aturan yang baku.
"Moratorium remisi merupakan langkah awal yang baik, sifatnya sementara, kalau bisa dituangkan dalam bentuk aturan yang baku, naungan yang baku," kata Johan di Jakarta, Selasa (1/11/2011).


Dia menilai, jika tidak dibakukan, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat itu dapat menabrak peraturan yang sudah ada. Pasalnya, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat juga telah diatur undang-undang.

"Karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak bisa menabrak aturan. Karena itu kalau memang mau itu ya diturunkan dulu aturannya," ujar Johan.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa moratorium pemberian remisi terhadap koruptor seharusnya tidak hanya menjadi kebijakan atau program menteri hukum dan HAM tetapi dipermanenkan sekurang-kurangnya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani presiden.

"Pemberian remisi kepada koruptor harus dihentikan. Ini harus dipermanenkan, jadi ini bukan hanya program seratus hari saja dari Menkumham," kata Koordinator Monitoring Hukum ICW, Febri Diyansah.

Sejak resmi menjabat sebagai menteri pada 19 Oktober, Amir Syamsuddin memberlakukan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor. Saat ditanya payung hukum aturan tersebut, Amir kemarin (31/10/2011) hanya menjelaskan bahwa itu adalah kebijakan kementerian. "Ini kebijakan," tegas Amir.