PKBRIAU.ID, Pekanbaru - Bila terwujud, maka potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Riau dari pola kemitraan terhadap 1,1 juta hektar lebih kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) mencapai Rp 1 triliun lebih.
Hal itu disampaikan Sekretaris komisi II DPRD Riau, Sugianto menyikapi perkebunan sawit illegal di kawasan hutan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,KPH, Disbun Riau dan Apkasindo di ruang rapat Medium DPRD Riau, Senin (15/2/21).
"Yang 1,8 juta itu adalah kebun yang berada dalam kawasan hutan. Yang 600 sekian ribu hektar itu kawasan HPK. Kalau HPK itu bukan ranah dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)", ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada pekebun di kawasan HPT seluas 1,1 juta hektar melalui pola kemitraan dan kerjasama. Tujuannya agar mereka bisa membayar PNBP.
Sugianto menjelaskan, dari 100 persen PNBP tersebut, nantinya 20 persen untuk pusat dan 80 persen ke Provinsi.
"Nah, dari 80 persen tersebut nantinya dibagi lagi ke daerah penghasil. Jadi semua dapat melalui pola kerjasama. Itu solusi yang kita tawarkan", ujarnya.
Politisi asal fraksi PKB DPRD itu yakin, solusi tersebut tidak bertentangan dengan UU kehutanan. Pasalnya, ada P 49 tahun 2019 yang mengatur tentang PNBP yang harus mereka bayar sebesar Rp 1 juta per ton.
"Jadi ada daftar-daftar yang bisa dipungut PNBP", tukasnya.
Ia mengatakan kalau sudah membayar PNBP sudah jelas membayar komoditi yang disahkan. Kemudian setelah mereka bayar PNBP diatur polanya lagi.
"Kita nggak usah ngomong jauh ke revisi RTRW dulu. Yang jelas kawasan hutan HP, HPT, maupun konservasi, itu ada 1,1 juta hektar. Dan itu ada potensi menaikkan pendapatan negara melalui PNBP", jelas Sugianto.
Ia mengatakan, untuk bisa menaikkan APBD melalui pola kerjasama dengan sarat keterlanjuran. Artinya jangan sudah kerjasama, nanti mereka menanam baru. Dan itu tidak boleh, jangan sampai merusak hutan lagi.
Sugianto menerangkan jika pola kerjasama itu bisa terwujud maka potensi yang bisa diterima Riau dari PNBP setidaknya Rp 1 triliun pertahun.
"Kalau 1 juta hektar saja x 1 ton per hektar berarti ada 1 juta ton. Kali aja rp 78 ribu masuk menjadi pendapatan negara. Kemudian nanti ada pola kerjasama dengan Pemda. Kalau 10% hasil bersih dari harga sawit, contohnya harga hasil bersih sekarang Rp1.000. Kalau 10% x Rp100 dikali 1 juta ton berarti Rp 1 triliun setiap tahun", sebutnya.
Ia mengatakan bilamana ada korporasi yang menolak pola kerjasama tersebut, pihaknya minta Pemda agar menggusur mereka.
"Kalau nanti mereka tetap membandel, iya kita tunggu action dari Presiden. Tadi katanya ada 9 naga yang berdiri di belakang para korporasi itu, iya silahkan. Tapi kayaknya naganya lari tu", ujar Sugianto.
Sekedar diketahui, RDP yang dipimpin Wakil ketua Komisi II DPRD Riau M. Arpah ini dihadiri Kepala DLHK Riau DR Ir Mamun Murod, MM MH bersama 13 KPH, Disbun Riau diwakili Ambar dan Apeksindo.***