32 Desa di Inhil Usulkan Pemekaran Sejak 2018, Muammar: Mandek, Tidak Ada Tindaklanjut

Header Halaman Destop

Banner Iklan Sariksa

32 Desa di Inhil Usulkan Pemekaran Sejak 2018, Muammar: Mandek, Tidak Ada Tindaklanjut

Kamis, 04 Februari 2021
Muammar Armain Anggota Fraksi PKB DPRD Inhil


PKBRIAU.ID, Indragiri Hilir Anggota Fraksi PKB DPRD Inhil, Muammar Armain mengungkapkan, terdapat 32 (tiga puluh dua) desa yang telah mengajukan usulan pemekaran sejak tahun 2018. Namun, proses pemekaran mengalami kemandekan akibat tidak adanya tindaklanjut dari pemerintah daerah.


"Pasca terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, kami (DPRD, red) tahun 2018 meminta Dinas PMD melakukan penataan. Didapat lah 32 desa yang mengajukan permohonan pemekaran. Tapi, sampai sekarang tidak ada lagi tindak lanjutnya," kata Muammar saat wawancara, Rabu (3/2/2021) sore di Tembilahan.


Muammar mengatakan, seyogyanya, usulan pemekaran desa dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil selaku leading sector dengan membentuk tim verifikasi usai pengajuan usulan pemekaran.


"Tim verifikasi yang bertugas menata desa ini harusnya dibentuk oleh Bupati. Mestinya Dinas PMD 'jemput bola' dalam hal penyusunan tim verifikasi. Baru lah nanti disetujui atau di-SK-kan oleh Bupati," terang Muammar, Wakil Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil itu.


Muammar mengatakan, pemekaran desa saat ini membutuhkan proses yang cukup panjang dan relatif rumit. Jika sebelumnya, pemekaran hanya memerlukan rekomendasi setingkat Bupati dan Gubernur, sekarang rekomendasi harus diajukan sampai ke tingkat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri hingga mendapatkan persetujuan.


Muammar berkomitmen untuk mengevaluasi kemandekan yang terjadi dalam proses pemekaran desa di Kabupaten Inhil. Dia mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilan kepada Dinas PMD guna meminta tindak lanjut rencana pemekaran desa.


"Wajib bagi kita untuk mendukung penataan atau pemekaran desa ini. Sebab, dari sisi syarat dan kriteria sudah cukup desa-desa ini untuk dimekarkan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," jelasnya.


Muammar juga menjelaskan, akan terdapat banyak manfaat bagi desa setelah dilakukan pemekaran. Pertama, pelayanan publik yang lebih efisien dikarenakan rentang kendali yang tidak terlalu jauh. Kedua, upaya percepatan pembangunan karena adanya alokasi anggaran untuk desa.


"Untuk sekarang, yang jadi pertimbangan hanya aspek demografis, yaitu jumlah penduduk. Kalau dulu, pertimbangan demografis dan geografis. Sekarang tidak lagi itu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan pemekaran desa," tutup Muammar seraya mengatakan jumlah penduduk minimum sebagai syarat pemekaran desa adalah sebanyak 4000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga (KK) untuk wilayah Sumatera sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.***