PKBRIAU.ID, Indragiri Hulu - Bikin grup whatsapp dilaporkan tak netral Pilkada, lima Kepala desa (Kades) dan Kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kena vonis 1 bulan penjara dan denda jutaan
Pantauan Gatra.com pembacaan putusan itu dibacakan oleh ketua majelis Omori Sitorus dibantu dua hakim anggota Imanuel MP Sirait dan Debora Manulang, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat, Rabu (3/2).
"Menimbang seluruh keterangan saksi dan bukti, serta fakta-fakta hukum selama persidangan digelar maka itu majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta subsider selama dua bulan," demikian kata Omori membacakan putusannya.
Sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu dan ke-enam terdakwa tersebut menyatakan pikir-pikir usai mendengar putusan sidang dari majelis hakim.
Adapun ke-enam terdakwa itu yakni; Kepla dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), inisial R (46) dan lima kepala desa aktif se-Kabupaten Inhu.
"Total ada enam orang yang kita tetapkan menjadi tersangka 5 kepala desa aktif dan satu ASN menjabat kepala dinas," ujar Kasat Reskrik Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama saat dihubungi Gatra.com, Selasa (12/1).
Untuk kelima kepala desa itu sendiri yakni; Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, SV (27) Kades Pondok Gelugur dan RK (32) Kades Petonggan.
Sebagai informasi keenam orang terdakwa itu terpaksa duduk dikursi pesakitan lantaran mendukung salah satu pasangan calon bupati. Bentuk dukungan itu sendiri disalurkan melalui sebuah grup whatsaap yang bertajuk 'Binwas Kades Inhu' yang mana grup itu diisi oleh para terdakwa.***