Mui Tolak Program Sertifikasi DAI Kemenag

Header Halaman Destop

Banner Iklan Sariksa

Mui Tolak Program Sertifikasi DAI Kemenag

Sabtu, 12 September 2020

Logo Majelis Ulama Indonesia

Hmizone
.id, Jakarta
- Program sertifikasi dai yang diusulkan Menteri Agama Fachrul Razi mendapat sejumlah penolakan dari ormas keagamaan. Mereka menilai, Kemenag tak seharusnya membuat program sertifikasi untuk penceramah.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak program penceramah bersertifikat yang digulirkan Kementerian Agama (Kemenag). MUI memandang program tersebut bisa menjadi alat untuk mengawasi kehidupan beragama.


Hal ini tertuang dalam Surat pernyataan sikap MUI itu bernomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020. Surat itu diteken oleh Waketum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas.


Berikut ini pernyataan lengkap MUI terkait program penceramah bersertifikat Kemenag:



PERNYATAAN SIKAP

MAJELIS ULAMA INDONESIA


Nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020

بسم هللا الرحمن الرحيم

Sehubungan dengan rencana program Sertifikasi Da'i/Muballigh dan/atau program Da'i/Muballigh Bersertifikat oleh Kementerian Agama sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama dan pejabat Kementerian Agama melalui media massa, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa, 08 September 2020 M/20 Muharram 1442 H, dengan bertawakkal kepada Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Rencana sertifikasi Da'i/Muballigh dan/atau program Da'i/Muballigh bersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut.

2. MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi (upgrading) Da'i/Muballigh sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan Da'i/Muballigh terhadap materi dakwah/tabligh, terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi Syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dsb. Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu;

3. Menghimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.


Demikian pernyataan ini disampaikan agar dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh semua pihak.


"Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut," kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi yang tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020, Selasa (8/9).


Muhyiddin menegaskan bahwa rencana program penceramah bersertifikat telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan di Indonesia. Ia menyatakan potensi intervensi itu dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam.


"Berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan," kata Muhyiddin.


Ia menyarankan agar program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan hal tersebut. Termasuk diantaranya oleh MUI dan ormas/kelembagaan Islam lainnya.


"Menghimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Muhyiddin.