Wakil Presiden Irak Diadili

Header Halaman Destop

Banner Iklan Sariksa

Wakil Presiden Irak Diadili

Selasa, 15 Mei 2012

HMI PEKANBARU, Baghdad - Keluarga korban dan para saksi menuduh Wakil Presiden Irak, Tareq al-Hashemi , mendalangi pembunuhan, dalam sidang perdana in absentia di Pengadilan Kriminal  Pusat di Baghdad, Selasa (15/5/2012) ini.
Hashemi, salah satu pejabat tinggi Arab dari golongan Sunni, Desember lalu didakwa sebagai dalang serangkaian pembunuhan. Dia bersama staf dan pengawalnya menghadapi sekitar 150 tuduhan.
Pekan lalu, Interpol pun telah mengeluarkan surat penangkapan Hashemi yang kini buron. Hashemi,  terakhir diketahui berada di Turki, adalah subyek dari  Red Notice Interpol yang menghendaki penangkapan atas dirinya.
Pengadilan Kriminal Pusat Irak membuka persidangan kasus Hashemi,  Selasa pagi,  setelah tertunda dua minggu. Sidang mendengarkan mendengar kesaksian pihak keluarga dari tiga korban yang tewas.  Hashemi dituduh mendalangi pembunuhan.
Baik Hashemi maupun stafnya tidak hadir di pengadilan. Sidang itu fokus pada pembunuhan dua pejabat keamanan dan pengacara.
Tuduhan terhadap Hashemi pertama kali muncul pada Desember, setelah pasukan AS menuntaskan penarikan pasukannya. Pascapenarikan pasukan AS, muncul krisis politik.
Wakil presiden saat itu memboikot kabinet dan parlemen, serta menuding Perdana Menteri Perdana Menteri, Nuri al-Maliki, dari kelompok Syiah, telah memonopoli kekuasaan.
Setelah diduga terlibat dalam sejumlah kasus pembunuhan pada Desember, Hashemi melarikan diri ke wilayah otonomi Kurdistan di Irak utara.
Di wilayah ini dia dilindungi, dan otonomi Kurdistan menolak menyerahkan Hashemi kepada pemerintah pusat. Dari sini dia melarikan diri Qatar, Arab Saudi, dan kini berada di Turki.            
Ankara telah mengatakan tidak akan mengekstradisi dia ke Irak. Hashemi dilaporkan telah menjalani pemeriksaan kesehatan "rutin" sejak 11 Mei. (AFP/AP/CAL)