Mantan Menkumham akan Somasi Amir Syamsudin

Header Halaman Destop

Banner Iklan Sariksa

Mantan Menkumham akan Somasi Amir Syamsudin

Rabu, 02 November 2011
HMI PEKANBARU, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, berencana mengajukan somasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, terkait langkah Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM melakukan moratorium remisi terhadap terpidana kasus korupsi.

"Saya akan mensomasi Menkumham dan Wamenkumham," ujar Yusril yang ditemui wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11/2011).

Somasi itu, menurutnya, akan dilayangkan oleh pihaknya pada esok hari.

"Somasi itu akan kami lakukan mungkin hari ini atau besok, setelah surat kuasa kami tandatangani," ujar Yusril.

Selain itu, pihaknya ungkap Yusril berencana akan mengajukan uji materi apabila Kemenkumham akan mengeluarkan peraturan terkait moratorium remisi bagi terpidana kasus koprupsi.

"Kemudain, kami akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung terhadap berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku," katanya.

Menurutnya moratorium remisi bagi terpidana kasus korupsi telah melanggar peraturan perundang-undangan khususnya UU Pemasyarakatan, dimana disebutkan bahwa remisi merupakan hak dari setiap narapidana.

Selain itu moratorium remisi tersebut, juga akan melanggar hak konstitusi warga negara.

"Setiap warga negara harus diberlakukan sama, jangan didiskriminasikan," ucapnya.

Untuk itu ia menyarankan, Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai remisi, pembebasan bersyarat, sebelum melakukan moratorium apabila tidak ingin melanggar hukum yang ada.