Anggota DPRD Kecam Arogansi PTPN V pada Masyarakat Desa Pantai Raja

Header Halaman Destop

Banner Iklan Sariksa

Anggota DPRD Kecam Arogansi PTPN V pada Masyarakat Desa Pantai Raja

Kamis, 04 Maret 2021

H. Abdul Wahid, Anggota DPR RI


PKBRIAU.ID, Jakarta Anggota DPR-RI Abdul Wahid menyikapi sikap PTPN V yang dinilai terlalu arogan dengan melaporkan masyarakat ke Polda Riau, bahkan menggugat masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Padahal hal ini tidak perlu terjadi jika disikapi dengan bijak.


“Jika memang benar ada lahan masyarakat yang di ambil perusahaan selama ini, harusnya didudukkan dengan baik. Bukan harus melaporkan, karena PTPN V itu berada di wilayah masyarakat. Jadi janganlah tunjukan hal-hal yang menimbulkan kebencian di tengah masyarakat,” katanya menanggapi situasi di Kampar, Kamis (4/3).


Ia berharap agar PTPN V dapat lebih arif lagi. Karena banyak langkah dalam menyelesaikannya misalnya dengan cara ganti rugi lahan yang sudah dikuasai tersebut.  “Tentunya dalam proses ganti rugi lahan, diminta surat-surat pendukung kepemilikan masyarakat terhadap lahan yang diambil PTPN V,” ucapnya.


Abdul Wahid mengatakan,  meskipun ia  berada di DPR, tetapi apa yang terjadi di Riau selalu dipantaunya termasuk hal-hal seperti sekarang.  “Karena itu pimpinan dari PTPN V diharapkan bijak, apa yang menjadi tuntutan masyarakat Desa Pantai Raja, Kabupaten Kampar,” tegasnya.

Sebelumnya prinsipal dan pengacara masyarakat Desa Pantai Raja, Gusdianto SH membenarkan bahwa  masyarakat yang meduduki kebun PTPN V di Perhentian Raja pada bulan Agustus 2020, telah dilaporkan ke Polda Riau. “Pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak bulan September 2020 lalu, “ katanya, Rabu (3/3) kemarin.


Sedangkan untuk gugatan di PN Bangkinang, kata Gusrianto, sudah berjalan selama dua  bulan. Di mana saat mediasi antara kedua belah pihak tidak tercapai. Karena pihak PTPN V, meminta dalam mediasi tersebut agar masyarakat tidak mengakui lahan yang ada didalam bukan milik masyarakat dan mengakui itu HGU PTPN V. “Dengan permintaan tersebut tentunya ditolak, perdamaian tidak terjadi,” ungkapnya.


Lanjut Gusrianto, aksi damai yang dilakukan masyarakat  berapa waktu adalah meminta haknya yang tidak diberikan. Karena hak mereka ini sudah di akui secara tertulis oleh Direksi Produksi PTPN V Ir SN Situmorang pada 1999.


“Dalam surat tertulis itu diakui secara tegas lahan karet seluas 150 hektar warga Desa Pantai Raja yang sekarang sudah berubah menjadi lahan inti milik PTPN V, “ katanya, kepada Pekanbaru MX.


Kemudian jelas Gusrianto, kasus ini sudah pernah di mediasi oleh Komnas Ham di kantor Bupati Kampar. Dalam mediasi itu ada kesepakatan, yang mana masyarakat meminta lahan pola KKPA seluas 400 hektar . “Kami telah mencari lokasi 7 titik untuk lahan pola KKPA tersebut, namun lokasi lahan yang kami berikan itu tidak ada ditanggapi juga,”sebutnya.


Mengenai hal ini warga meminta hak dengan cara bermalam di lokasi PTPN V, berapa waktu lalu. Karena tuntutan tidak pernah dipenuhi mengenai ganti rugi lahan karet yang sudah ditumbangkan dan berubah jadi lahan sawit inti PTPN V. “Jadi masyarakat hanya meminta hak mereka yang tidak diberikan. Bahkan aksi masyarakat tidak ada yang anarkis,”tuturnya.


Humas PN Bangkinang Ersin, SH.MH, membenarkan adanya gugatan  PTPN V yang masuk di PN Bangkinang. Dengan Klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum PMH. Yang mana sebanyak 14 perwakilan masyarakat Desa Pantai Raja  dalam gugagatan tersebut. “Untuk sekarang materi acara persidangan kedua belah pihak, sudah masuk dalam tahap agenda jawaban dari para tergugat,” bebernya.


Terkait gugatan ini, Humas PTPN V Rizki Atriansyah yang dikonfirmasi melalui selulernya tidak ada jawaban, begitu juga pesan yang dkirim ke nomor selulernya belum ada jawaban.***